B AB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Perawat
profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin
meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional.
Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah
berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat
ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan
internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu
menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan
keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat
memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertinda ksebagai advokat klien.
Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas.
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik
keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan
terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya.
Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat
yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Untuk itu,
dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum dalam keperawatan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian etika keperawatan ?
2. Apa itu Kode Etik Keperawatan ?
3. Apakah tujuan dari etika keperawatan
?
1.3
TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari
etika keperawatan
- Untuk mengetahui Kode Etik Keperawatan
- Untuk mengetahui Tujuan etika keperawatan
1.4
MANFAAT PENULISAN
Untuk menambah wawasan tentang pengertian etika keperawatan
dan penjabaran dari etika keperawatan tersebut.
BAB II
DASAR TEORI
2.1 TINJAUAN UMUM ETIKA
KEPERAWATAN
Etika
berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar
dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar
yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah
etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang
mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7) Etika
adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok
tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar.
Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan
kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau
tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena
etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak
memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika
bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan,
benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau
peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi
digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang
memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode
etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Kode
etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau waah yang membina profesi
tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep
etis karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan
serta nilai individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah
didefinisikan, tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut
diterapkan dalam suatu situasi. Contoh: benarkah di[andang dari segi etis, hak
asasi dan tanggung jawab bila profesional kesehatan menghentikan upaya
penyelamtan hidup pada pasien yang mengidap penyakit yang pasti membawa
kematian ?.
Faktor
teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang ( pemakaian mesin dan teknik
memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, pengetahuan
biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia) ini
memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung jawab
profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai,
mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang
perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil
tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga dan masyarakat;
menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosia dan
spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan
penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.
Pelayanan
kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi
keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan
profesional berdasarkan kebutuhan manusia- karena itu tidak membedakan
kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial dan lain-lain.
Keperawatan
adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu
perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat akan berbuat hal
yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang mnguntungkan pasien dan
kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah laku berbeda-beda
maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus bertindak,
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 ETIK KEPERAWATAN
A.
Pengertian Etika dan Etiket
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang
artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus
webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan
buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang
kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam
masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan
tingkah laku yang benar, yaitu :
- baik dan buruk
- kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang
bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan
kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti
adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh
masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus
diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui,
diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa
kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
B. Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan
formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah
prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian
moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan
professional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh
organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun
internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional
PPNI di jakarta pada tanggal 29 November1989.
Kode etik keperawatan Indonesia
tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
o Bab 1, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan
masyarakat.
o Bab 2, terdiri dari lima pasal
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
o Bab 3, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lain.
o Bab 4, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
o Bab 5, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan
tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
Tanggung jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat
dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
§
Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa
berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap
keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
§
Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan,
memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.
§
Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu,
keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan
martabat dan tradisi luhur keperawatan.
§
Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu,
keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan
upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari
tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
§
Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
§
Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh
pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§
Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan
keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
§
Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa
berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama
yang dianut, dan kedudukan sosial.
§
Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan
pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab
yang ada hubungannya dengan keperawatan.
Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lain sebagai berikut :
§
Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan
tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan
kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
§
Perawat, menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman
dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
§
Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
keperawatan.
§
Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan
dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
§
Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan
pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
§
Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu
organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
§
Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai
kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
§
Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat.
3.2 KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ICN (INTERNATIONAL COUNCIL OF NURSE
CODE FOR NURSES )
ICN adalah suatu federasi
perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli
1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun
1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung
jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit,
memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung
jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
§
Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat
adalah sama.
§
Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap
kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
§
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan
kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan
kelompok dan institusi terkait.
2.
Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena
itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan
kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat
kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang
menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi
(privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang
berkepentingan atau pengadilan.
·
Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan
dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang
sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan
pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi
tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan
sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
·
Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai
pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif
dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di
masyarakat.
·
Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan
kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi
lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila
dalam masa perawatannya merasa terancam.
·
Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan
keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai
anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial
dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
3.2 TUJUAN KODE
ETIK KEPERAWATAN
Pada dasarnya, tujuan kode etik
keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan
fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik
keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien
atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi
keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
b.
Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan
oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam
pelaksanaan tugasnya.
c.
Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan
tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
d.
Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan
kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap
profesional keperawatan.
e.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna
tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas
praktek keperawatan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Etika merupan suatu
hal yang sangat peting bagi seorang perawat.
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
4.2
SARAN
Dengan dekatnya perawat dengan pasien
dan masyarakat seorang perawat di wajibkan seorang perawat mempunyai etika yang
baik dikarenakan etika merupakan Etika dan moral merupakan sumber dalam
merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku
serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika
diperlukan keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan
tercermin.
Agar etika perawat baik diperlukan
pembelajaran etika keperawatan sedini mjungkin terhadap para mahasiswa dan
mahasiswi keperawatan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar